Layanan hukum pidana meliputi pendampingan dan pembelaan terhadap perkara pidana pada setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan. LBH BYN memberikan bantuan hukum secara profesional guna memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil sesuai prinsip due process of law.