LBH Bintang Yustisia Nusantara menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan dalam bidang Hukum Konstitusi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Layanan ini meliputi konsultasi hukum, kajian konstitusional terhadap peraturan perundang-undangan, serta pendampingan dalam upaya hukum yang berkaitan dengan permasalahan konstitusi.
Melalui layanan ini, LBH Bintang Yustisia Nusantara berkomitmen membantu masyarakat dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak konstitusionalnya apabila terjadi pelanggaran atau ketidakadilan dalam penerapan hukum dan kebijakan negara. Pendampingan dilakukan secara profesional, independen, dan berlandaskan pada prinsip supremasi konstitusi, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.