LBH BYN memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait permasalahan kewarisan, termasuk pembagian warisan, sengketa warisan, serta pengurusan dokumen hukum yang berkaitan dengan hak waris. Layanan ini bertujuan membantu para pihak memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.