LBH BYN memberikan layanan hukum di bidang ketenagakerjaan yang meliputi pendampingan bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan kerja, perselisihan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.