LBH Bintang Yustisia Nusantara memberikan layanan bantuan hukum dan pembelaan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum. Layanan ini meliputi konsultasi hukum, pendampingan dalam proses hukum, hingga pembelaan di pengadilan secara profesional, independen, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.