LBH Bintang Yustisia Nusantara merupakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional, independen, dan berintegritas. Lembaga ini hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantuan hukum dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik perorangan maupun kelompok, dalam berbagai permasalahan hukum. LBH BYN juga berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara adil tanpa diskriminasi.
LBH BYN menyediakan berbagai layanan hukum, antara lain bantuan hukum dan pembelaan hukum, hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum pertanahan, hukum perusahaan, hukum perbankan, hingga layanan mediasi dan arbitrase.
Permohonan bantuan hukum dapat diajukan dengan menghubungi kantor LBH BYN secara langsung, melalui kontak yang tersedia di website, atau melalui layanan konsultasi yang disediakan. Pemohon biasanya diminta menjelaskan kronologi perkara serta melampirkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
Ya, LBH BYN menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan atau solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum serta membantu menentukan langkah hukum yang tepat.
Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan. LBH BYN juga menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase yang dapat menjadi solusi lebih cepat dan efektif bagi para pihak yang bersengketa.
Masyarakat dapat menghubungi LBH BYN melalui alamat kantor, nomor telepon, email, atau layanan komunikasi yang tersedia pada halaman kontak website. Tim LBH BYN siap memberikan informasi dan bantuan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.