Layanan hukum perdata mencakup penanganan berbagai sengketa keperdataan seperti sengketa perjanjian, utang piutang, perbuatan melawan hukum, serta berbagai perkara perdata lainnya. LBH BYN memberikan konsultasi, pendampingan, serta representasi hukum untuk membantu penyelesaian sengketa secara efektif baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.