LBH BYN memberikan layanan hukum terkait permasalahan perbankan, termasuk sengketa kredit, perjanjian pembiayaan, restrukturisasi kredit, serta berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perbankan. Pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi klien.