Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) didirikan pada tanggal 19 Januari 2026 berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 19 Januari 2026 dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000815.AH.01.07.Tahun 2026 Tentang Pengesahan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara Tanggal 18 Februari 2026, merupakan lembaga yang bergerak di bidang bantuan dan pelayanan hukum bagi masyarakat dengan tujuan mewujudkan keadilan yang berlandaskan hukum, hak asasi manusia, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami hadir sebagai bentuk komitmen untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas.
Didirikan oleh para praktisi hukum dan pemerhati keadilan, LBH BYN lahir dari semangat untuk memberikan pendampingan hukum yang setara. Seiring berjalannya waktu, kami terus bertransformasi menjadi lembaga yang aktif dalam edukasi, advokasi, serta penelitian hukum guna melindungi hak-hak konstitusional masyarakat.
Melambangkan perlindungan hukum dan keteguhan lembaga dalam membela hak masyarakat serta menjadi benteng keadilan bagi pencari keadilan.
Simbol universal keadilan, objektivitas, dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai komitmen memberikan bantuan hukum profesional.
Melambangkan ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum serta memperjuangkan kebenaran melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Melambangkan ilmu hukum, pengetahuan, dan edukasi sebagai bentuk penyadaran hukum bagi masyarakat.
Melambangkan jangkauan luas dan kesiapsiagaan dalam memberikan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah.
Melambangkan harapan, cahaya keadilan, serta nilai luhur yang menjadi penunjuk arah bagi para pencari keadilan.
Melambangkan kehormatan, martabat, serta kemenangan hukum yang bermoral dan beradab.
Melambangkan keberanian, pengabdian, dan semangat perjuangan dalam membela keadilan dan hak asasi manusia.
Menegaskan identitas lembaga sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang profesional, berwibawa, dan terpercaya bagi masyarakat.
Terwujudnya akses keadilan yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan hak asasi manusia melalui pemberian bantuan hukum yang profesional, independen, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Menjamin terpenuhinya hak atas bantuan hukum bagi setiap orang sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat melalui pendampingan hukum yang independen dan nonpartisan.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan keberdayaan hukum masyarakat agar mampu membela serta memperjuangkan hak-haknya secara sah.
Mendorong pembaruan hukum dan kebijakan publik melalui kajian, penelitian, serta penyampaian pendapat hukum kepada lembaga negara dan masyarakat luas.
Mencetak sumber daya manusia hukum yang berintegritas, beretika, dan berorientasi pada keadilan sosial.