LBH BYN menyediakan layanan hukum di bidang hukum perusahaan yang meliputi pendampingan dalam pendirian perusahaan, penyusunan dokumen hukum perusahaan, penyelesaian sengketa bisnis, serta konsultasi hukum terkait kegiatan usaha agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.