Layanan hukum pertanahan meliputi penanganan sengketa tanah, pengurusan hak atas tanah, serta konsultasi hukum terkait kepemilikan dan penguasaan tanah. LBH BYN memberikan pendampingan hukum guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam bidang pertanahan.