Loading...

Pasca Delik Penghinaan Pemerintah Dibatalkan: Apakah Kriminalisasi Kritik Berakhir?

Admin 27 September 2026 1x

OPINI
KMS Herman

Pasca Delik Penghinaan Pemerintah Dibatalkan: Apakah Kriminalisasi Kritik Berakhir?

Pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara tidak dapat diperlakukan layaknya individu yang memiliki perasaan untuk dilindungi dari penghinaan. Namun, putusan tersebut bukan akhir persoalan. Tantangan berikutnya ialah memastikan batas antara kritik terhadap kekuasaan dan perbuatan yang benar-benar dapat dipidana tidak kembali menjadi wilayah abu-abu.

11 September 2026•Bacaan 5 Menit
bookmarkBookmark
 
KH
Oleh
KMS Herman
Penulis Opini
 

Keempat, kepentingan hukum konkret apa yang dirugikan: kerugian yang memang hendak dicegah norma pidana, atau sekadar ekspresi yang dianggap kasar dan tidak menyenangkan?

Pertanyaan tersebut mencegah penegakan hukum berhenti pada soal “apakah ucapan ini menghina?”, lalu mengarahkannya pada pengujian yang lebih konstitusional: apakah negara mempunyai alasan yang sah, jelas, dan proporsional untuk menggunakan pidana? Pengujian ini juga mencegah “perpindahan pasal”, yaitu ketika kritik yang sama dicari-cari padanannya dalam ketentuan pidana lain setelah suatu delik dibatalkan.

Negara yang Kuat Tidak Takut Kritik

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 memberi pesan yang melampaui penghapusan dua pasal. Dalam demokrasi, hubungan negara dan warga dibangun atas prinsip bahwa kekuasaan harus dapat ditanya, diuji, diperdebatkan, dan dikritik.

 

Kritik dapat keras, tidak menyenangkan, bahkan dianggap tidak adil oleh penerimanya. Namun, selama berada dalam wilayah ekspresi yang dilindungi konstitusi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana lain yang dirumuskan jelas, ketidaknyamanan itu merupakan konsekuensi negara demokratis.

Karena itu, pembatalan delik penghinaan terhadap pemerintah bukan akhir perdebatan mengenai kriminalisasi kritik. Pekerjaan berikutnya ialah membangun standar penegakan hukum yang konsisten membedakan kritik terhadap kekuasaan dari serangan terhadap kepentingan hukum individual yang layak dilindungi. Ukuran kewibawaan negara bukan seberapa efektif negara menghukum pengkritiknya, melainkan seberapa kuat negara menerima kritik tanpa kehilangan komitmen terhadap hukum dan kebebasan warga.

 

*) Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

 

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

  • 2
  • 3
  • 4
  • Lihat Semua
 
penghinaanpemerintahdelikdelik aduan
KMS Herman
KMS Herman

 

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

 

 
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

 

OPINI LAINNYA

Lihat Semua
 

Penjaga Tanpa Senjata: Meninjau Ulang Wewenang Dewan Pengawas Syariah dalam Kasus Fintech Syariah

25 September 2026
 

Menggagas Paradigma Baru: Efektivitas Small Claim Court dalam Sengketa Ketenagakerjaan

25 September 2026
 

RUU Perampasan Aset: Memperkuat Pemulihan Aset Tanpa Mengorbankan Negara Hukum

25 September 2026
 

Menjernihkan Persoalan Struktur dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

24 September 2026
 

BERITA TERKAIT

 

Vonis MK Mengubur Delik Penghinaan Terhadap Pemerintah

4 September 2026
 

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional

28 Agustus 2026
 

MK Tak Batalkan Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty: Ruang Kriminalisasi Masih Terbuka

20 Agustus 2026
 

MK Putuskan Delik Penghinaan Presiden Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden-Wapres

13 Agustus 2026
 

BERITA TERBARU

Lihat Semua
1

Dalil Cacat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana dkk Minta MK Buka Sidang Pembuktian

2

Siap Diparipurnakan jadi UU, RUU Pengaturan Reforma Agraria Atur Batas Kepemilikan Tanah Hingga Sanksi Pidana

3

Tok! RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Ini 15 Substansi yang Disepakati

4

Pertama dalam Sejarah, MK Rilis Peraturan Hukum Acara PHPU Pilpres di Luar Waktu Pemilu

5

Perkara Ini Jadi Asal Mula Dugaan Suap PT Summarecon ke Pejabat BPN

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info
 

Jelajahi Fitur Bookmark

Simpan dokumen ini untuk bisa dibaca kembali dan buat daftar bacaan Anda sendiri!

 
 
banner