Admin 27 September 2026 1x
Pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara tidak dapat diperlakukan layaknya individu yang memiliki perasaan untuk dilindungi dari penghinaan. Namun, putusan tersebut bukan akhir persoalan. Tantangan berikutnya ialah memastikan batas antara kritik terhadap kekuasaan dan perbuatan yang benar-benar dapat dipidana tidak kembali menjadi wilayah abu-abu.
Keempat, kepentingan hukum konkret apa yang dirugikan: kerugian yang memang hendak dicegah norma pidana, atau sekadar ekspresi yang dianggap kasar dan tidak menyenangkan?
Pertanyaan tersebut mencegah penegakan hukum berhenti pada soal “apakah ucapan ini menghina?”, lalu mengarahkannya pada pengujian yang lebih konstitusional: apakah negara mempunyai alasan yang sah, jelas, dan proporsional untuk menggunakan pidana? Pengujian ini juga mencegah “perpindahan pasal”, yaitu ketika kritik yang sama dicari-cari padanannya dalam ketentuan pidana lain setelah suatu delik dibatalkan.
Negara yang Kuat Tidak Takut Kritik
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 memberi pesan yang melampaui penghapusan dua pasal. Dalam demokrasi, hubungan negara dan warga dibangun atas prinsip bahwa kekuasaan harus dapat ditanya, diuji, diperdebatkan, dan dikritik.
Kritik dapat keras, tidak menyenangkan, bahkan dianggap tidak adil oleh penerimanya. Namun, selama berada dalam wilayah ekspresi yang dilindungi konstitusi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana lain yang dirumuskan jelas, ketidaknyamanan itu merupakan konsekuensi negara demokratis.
Karena itu, pembatalan delik penghinaan terhadap pemerintah bukan akhir perdebatan mengenai kriminalisasi kritik. Pekerjaan berikutnya ialah membangun standar penegakan hukum yang konsisten membedakan kritik terhadap kekuasaan dari serangan terhadap kepentingan hukum individual yang layak dilindungi. Ukuran kewibawaan negara bukan seberapa efektif negara menghukum pengkritiknya, melainkan seberapa kuat negara menerima kritik tanpa kehilangan komitmen terhadap hukum dan kebebasan warga.
*) Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
Jelajahi Fitur Bookmark
Simpan dokumen ini untuk bisa dibaca kembali dan buat daftar bacaan Anda sendiri!
14 April 2026
26 Februari 2026
24 September 2026
29 September 2026
19 Februari 2026