Admin 27 September 2026 1x
Kerajaan adat telah hadir jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Namun, setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, kedudukannya sebagai institusi budaya masih berada dalam ruang hukum yang belum sepenuhnya terang. Momentum penyusunan RUU Masyarakat Adat perlu dimanfaatkan untuk menjawab persoalan tersebut tanpa mengubah kerajaan adat menjadi kekuasaan politik baru di dalam NKRI.
Pada Agustus 2026, Badan Legislasi DPR RI kembali menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat adat. Perkembangan ini patut diapresiasi. Namun, satu pertanyaan juga layak memperoleh tempat dalam diskursus legislasi nasional: di manakah posisi kerajaan adat?
Hukumonline
Sejarah Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kesultanan, keraton, kerajaan, kedatuan, puri, dan berbagai kelembagaan tradisional. Sebagian masih hidup sebagai institusi sosial-budaya dengan kepemimpinan, simbol, ritus, pusaka, manuskrip, hukum adat, dan legitimasi sosial. Keberadaannya bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan ruang pemeliharaan identitas, tradisi, pengetahuan lokal, dan memori kolektif bangsa.
Sampai sekarang, belum terdapat rezim hukum nasional yang secara khusus mendefinisikan dan mengatur “kerajaan adat” secara seragam. Pengaturan yang ada tersebar dalam rezim masyarakat hukum adat, kebudayaan, cagar budaya, pemerintahan daerah, kehutanan, dan pertanahan. Akibatnya, kerajaan adat kerap berada di antara pengakuan sosial yang nyata dan kepastian hukum yang belum tuntas.
Konstitusi Memberi Pijakan, Bukan Pengakuan Eksplisit
UUD NRI Tahun 1945 tidak menggunakan istilah “kerajaan adat” sebagai kategori hukum tersendiri. Karena itu, kurang tepat menyatakan bahwa konstitusi secara eksplisit mengakui kerajaan adat. Konstitusi mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya melalui Pasal 18B ayat (2). Pasal 28I ayat (3) menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, sedangkan Pasal 32 memandatkan pemajuan kebudayaan nasional.
Norma-norma tersebut dapat dibaca secara sistematis sebagai pijakan perlindungan komunitas adat serta kebudayaan dan kelembagaan sosial-budaya yang hidup di dalamnya. Namun, pijakan itu tidak boleh diterjemahkan sebagai restorasi kedaulatan politik kerajaan. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia ialah negara kesatuan berbentuk republik.
Karena itu, kerajaan adat lebih tepat ditempatkan sebagai institusi sosial dan kebudayaan yang menjalankan fungsi pelestarian adat, sejarah, pendidikan budaya, hukum adat, simbol kebudayaan, dan penguatan identitas. Kedudukan ini selaras dengan Negara Hukum Pancasila yang menghormati keberagaman dan realitas sosial yang hidup.
Kerajaan Adat Tidak Identik dengan Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat hukum adat, kerajaan adat, dan lembaga adat kerap digunakan bergantian, padahal tidak selalu menunjuk entitas yang sama. Masyarakat hukum adat pada dasarnya merupakan komunitas dengan identitas kolektif, norma adat, dan pranata sosial, serta dalam kondisi tertentu wilayah dan hubungan khusus dengan sumber daya. Kerajaan adat menunjuk kelembagaan budaya dengan kesinambungan sejarah, kepemimpinan adat, simbol budaya, tata suksesi, dan legitimasi sosial. Lembaga adat merupakan perangkat yang menjalankan fungsi adat tertentu.
Jelajahi Fitur Bookmark
Simpan dokumen ini untuk bisa dibaca kembali dan buat daftar bacaan Anda sendiri!
14 April 2026
19 Februari 2026
29 September 2026
26 Februari 2026
24 September 2026